Wabah Covid-19 masih menjadi ancaman kesehatan dan di antara ikhtiar untuk mencegah terjadinya penularan wabah tersebut adalah melalui vaksinasi. Bahwa produk obat dan vaksin yang akan dikonsumsi oleh umat Islam wajib diperhatikan dan diyakini kesucian dan kehalalannya. Untuk menjamin kehalalan tersebut, MUI menetapkan fatwa tentang kehalalan bagi setiap produk yang telah memenuhi syarat.
Permohonan sertifikasi halal dari PT. Bio Farma (Persero) terhadap produk vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero). Untuk kepentingan tersebut, Komisi Fatwa MUI bersama LPPOM MUI melakukan audit yang hasil auditnya dilaporkan dalam rapat Komisi Fatwa MUI untuk ditetapkan status hukumnya. Untuk itu, Komisi Fatwa MUI menetapkan fatwa tentang produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) sebagai pedoman bagi pemerintah, umat Islam dan pihak-pihak lain yang memerlukannya.
Berikut lampirannya klik Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang produk vaksin covid 19 dari Sinovac – Bio Farma